Berita Terkini

Image

DINAS TRANSNAKER LAKUKAN PEMANTAUAN THR KE BEBERAPA PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN BOMBANA

Dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Transnaker) kembali melakukan kunjungan rutin ke beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Bombana ini. Pada hari Jumat 5 April 2024, tim dari Dinas Transnaker melaksanakan kunjungan ke dua Perusahaan yaitu PT.Jhonlin Batu mandiri (JBM) dan pada PT.Prima Alam Gemilang (PAG) untuk memantau dan memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan hak-hak para pekerja, terutama dalam hal pembayaran THR yang merupakan hak yang diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tim dari Dinas Transnaker bertekad untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan hukum terkait dengan pembayaran THR, termasuk waktu pembayaran dan besaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Saat melakukan kunjungan tersebut, tim Dinas Transnaker melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pembayaran THR, wawancara dengan manajemen perusahaan, serta beberapa karyawan. Hasil dari kunjungan ini menunjukkan bahwa kedua Perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan hukum terkait dengan pembayaran THR kepada karyawan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Akhmad Amin,S,Pd.,M.Pd sebagai ketua Tim menyatakan, "Kami mengapresiasi keseriusan PT. JBM dan PT.PAG dalam mematuhi ketentuan hukum terkait dengan pembayaran THR kepada karyawan. Ini menunjukkan perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para pekerja

Sementara itu, Akhmad selaku HRD Perusahaan Prima Alam Gemilang mengungkapkan, "Kami selalu menjunjung tinggi hak-hak karyawan kami, termasuk dalam hal pembayaran THR. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan kesejahteraan karyawan kami,walau dalam kondisi liburan menyambut idul fitri kami masih memberikan 75% Gaji Karyawan.

Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi Dinas Transnaker untuk memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran THR sebagai salah satu upaya menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Dengan demikian, kunjungan ini bukan hanya sekadar pemantauan, tetapi juga sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan para pekerja. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholder dalam dunia ketenagakerjaan.Penulis(LS)