Berita Terkini

Image

DINAS TRANSNAKER TINDAK LANJUTI PENGADUAN KARYAWAN SOAL UPAH YANG BELUM DIBAYAR

Bombana 6 September 2024 – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana di  kunjungi oleh beberapa pihak pekerja/karyawan PT. Panca Logam Makmur dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia untuk melakukan pengaduan tentang hak-hak mereka yang belum terpenuhi.Dimana Dinas Transnaker tengah melakukan penanganan serius terkait pengaduan dari puluhan karyawan sebuah perusahaan yang melaporkan bahwa mereka belum menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan tersebut disampaikan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, setelah para karyawan merasa hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Transnaker, yang diwakilkan oleh Amiruddin,AMKL.selaku Mediator Hubungan Industrial yang menangani Perselisihan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kami segera melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami menerima pengaduan dari sejumlah pekerja yang menyatakan bahwa upah mereka belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian.Setelah kami menerima pengaduan itu kami turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan," ujar Amiruddin.

Lebih lanjut, Disnaker juga telah memanggil perwakilan dari perusahaan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran upah tersebut. Hingga saat ini, proses mediasi antara perusahaan dan karyawan telah dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kami mengutamakan penyelesaian masalah ini melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan yang serius, kami tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,". Para pekerja telah melayangkan pengaduan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tentang Upaya-upaya persuasive yang mereka lakukan tersebut dalam menuntut hak-hak sebagai pekerja/karyawan yang tidak pernah ada kepastian dari pihak Perusahaan.

Beberapa pekerja yang ditemui menyatakan harapannya agar hak-hak mereka segera dipenuhi. "Kami hanya berharap bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kami sesuai dengan peraturan. Kami sudah bekerja keras, dan ini adalah hak yang seharusnya kami terima," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dinas Transnaker juga mengimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait hak-hak dasar pekerja seperti pembayaran upah tepat waktu. Mereka berharap masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

Proses mediasi antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan oleh Disnaker untuk memfasilitasi dialog yang dapat mengarah pada penyelesaian yang adil. "Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,"

Para pekerja berharap agar pengaduan ini bisa menjadi titik terang dalam memperjuangkan hak-hak mereka. "Kami hanya ingin perusahaan mematuhi kewajibannya dan memberikan kepastian yang selama ini tidak kami dapatkan," ujar salah satu pekerja lainnya.

Dinas Transnaker mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama terkait hak-hak dasar pekerja seperti pembayaran gaji tepat waktu, pemberian tunjangan, dan kepastian jaminan sosial. "Kesejahteraan pekerja adalah hal yang harus diprioritaskan demi menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.Penulis (LS.)