PERAN DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Bombana,15 Agustus 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Prov.Sultra bersama Dinas Transnaker kabupaten Bombana mengadakan Workshop Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan usaha dan sektor swasta.Workshop ini dibuka oleh kepala BNN Sultra Brigjen Polisi Christ Reinhard Pusung,S.I.K.,M.Han.,MH di damping oleh Pejabat Bupati Bombana yang diwakilkan oleh Bapak Asisten 1 dan Kapolres Bombana.Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Bombana.
Dalam workshop tersebut, BNN mengundang Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Bombana sebagai narasumber utama. Perwakilan dari Dinas Transnaker menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya P4GN di Kabupaten Bombana. Materi yang disampaikan menyoroti berbagai kebijakan dan inisiatif yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung program P4GN, terutama di lingkungan kerja.
Dalam Materi yang disampaikan oleh Dinas Transanker Kabupaten Bombana yang diwakilkan oleh pelaksana tugas sementara Sekretaris Dinas Transnaker oleh bapak Ahmad Maedy S,S.Sos mengungkapkan Langkah dan upaya yang telah dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten bombana dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba yaitu “Penyebaran Informasi melalui media sosial dan laman disnaker.slemankab.go.id dan pemasangan spanduk dan Banner di tempat kerja,dan penyebaran informasi tentang P4GN kepada pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Perusahaan/Dunia Usaha serta para Pencari Kerja”.Dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang teritegrasi keseluruh instansi, baik tingkat pusat maupun daerah.
Menindaklanjuti amanat yang tercantum dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020 – 2024, dan permendagri RI no 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi p4gn melalui inpres tesebut semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program p4gn.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana akan melakukan berbagai upaya P4GN baik di lingkungan internal Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja maupun kepada organisasi dan masyarakat yang menjadi binaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dalam presentasinya, Dinas Transnaker menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari narkoba. Salah satu kebijakan yang diungkapkan adalah penerapan aturan tegas terhadap pekerja yang terbukti menggunakan narkoba, serta penguatan program sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba di tempat kerja.
"Kami berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, BNN, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba di Kabupaten Bombana. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik," ujar Kepala Dinas Transnaker Bombana.
Workshop ini dihadiri oleh perwakilan pengusaha,tokoh Masyarakat dan pegiat Pendidikan di Kabupaten Bombana. Para peserta menyambut baik upaya ini dan berkomitmen untuk mendukung implementasi program P4GN di lingkungan kerja masing-masing.(L.S)
